KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
KPK periksa mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado; dan Edi Sujarwo untuk tersangka Azis Syamsuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menurut Taufik, ada 'commitment fee' 8 persen terkait pengurusan DAK tersebut.
"Waktu itu uangnya belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang dan baru terkumpul Rp1,1 miliar lebih. Sumber uang Rp600 juta-an dari rekanan-rekanan proyek dan sisanya pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta," ungkap Taufik.
Setelah terkumpul Rp1,1 miliar kemudian diserahkan ke Aliza Gunado. Sisa Rp900 juta, menurut Taufik, diperoleh dari rekan-rekannya di dinas yaitu Rama, Heri, dan Sanca.
Saat ini, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap senilai sekitar Rp3,613 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Diduga, suap itu agar Azis Syamsuddin terhindar dari kasus di Lampung Tengah.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.