Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ketahui cara cek penerima BSU Rp 1 Juta melalui laman resmi kemnaker.go.id, atau bsu.bojs.ketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Inza Maliana
zoom-in CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ilustrasi penyaluran BSU. Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Ketahui cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta syarat penerimanya.

Pemerintah memberi dan membagikan BSU kepada pekerja/buruh dalam skala nasional.

Tujuan diberikannya BSU yakni untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

BSU yang diberikan pemerintah kepada buruh/pekerja sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang diberikan Rp 1.000.000 sekaligus.

Anda bisa mengecek penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Anda juga dapat mengecek persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi penerima BSU.

Bagaimana cara cek penerima BSU? dan apa saja persyaratannya?

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 yang Cair November 2021: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya

Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Lewat Laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Lewat Laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Baca juga: Simak Ketentuan, Cara Pengecekan, dan Pengajuan Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021

Berita Rekomendasi

Cek Penerima BSU

1. Melalui kemnaker.go.id

Adapun cara cek penerima BSU melalui laman Kemnaker, yakni:

- Buka laman kemnaker.go.id;

- Buat akun terlebih dahulu, jika belum memiliki;

- Apabila sudah, login ke akun Anda;

- Lengkapi profil biodata diri;

- Cek pemberitahuan;

- Anda akan memperoleh notifikasi.

2. Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara cek penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha;

- Klik Lanjutkan.

Syarat Penerima BSU

Pada laman bsu.kemnaker, disebutkan beberapa syarat penerima BSU, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Tahap Penyaluran BSU

Masih pada laman bsu.kemnaker, berikut notifikasi yang muncul pada penyaluran BSU kepada masyarakat:

1. Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Baca juga: Masih Bingung Cara Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Sistem Burekol? Aktivasi Sebelum Tanggal Ini

(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)

Berita lainnya seputar BSU 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas