DPR Masukkan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Panti Yatim & Penyandang Disabilitas di Draf RUU TPKS
Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memutakhirkan draf naskah RUU tersebut dari rapat Panja sebelumnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memutakhirkan draf naskah RUU tersebut dari rapat Panja sebelumnya.
Dalam draf naskah yang telah dimutakhirkan salah satu poin yang telah diperbaiki adalah terkait pencegahan kekerasan seksual pada Panti Yatim dan Penyandang Disabilitas.
Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Raisah Suarni mengatakan poin tersebut merupakan masukan dari anggota Panja agar memprioritaskan pencegahan kekerasan seksual pada kelompok rentan yakni anak dan penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikannya di awal Rapat Panja Penyusunan RUU PKS di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (16/11/2021).
"Pada pasal 62 sesuai masukan Bapak Ibu terkait pencegahan untuk lebih memprioritaskan kelompok rentan yaitu anak, dan penyandang disabilitas, maka kami memasukan poin panti yatim dan panti penyandang disabilitas untuk mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan pemerintah daerah," kata Raisah.
Raisah mengatakan, bentuk pencegahan tersebut lebih rincinya diharapkan dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan menjadi delegasi RUU tersebut.
Baca juga: Soal RUU TPKS, Pimpinan Komisi VIII: Ini Bukan Masalah Jumlah, tapi Soal Harkat dan Martabat
Ia mencontohkan, tindakan pencegahan tersebut misalnya dalam bentuk kunjungan rutin tidak terjadwal ke panti-panti tersebut dengan menyertakan psikolog untuk membaca gelagat penghuni panti, dan tidak hanya dalam bentuk laporan pengurus panti semata.
Dengan hadirnya psikolog ke panti-panti tersebut, kata dia, akan jauh lebih mampu melihat gelagat yang terjadi di sana.
Dengan demikian, kata dia, kasus-kasus kekerasan seksual di tempat-tempat tersebut bisa terdeteksi.
"Karena info yang kami terima tidak pernah ada pengurus panti yang menjadi terpidana. Artinya sudah melewati proses peradilan selama ini. Jadi semua kasusnya terhenti begitu saja meskipun terjadi kekerasan seksual," kata Raisah.
Selain itu Raisah mengatakan terkait penyandang disabilitas juga telah dimasukkan dalam Ketentuan Umum Nomor 9 draf naskah RUU TPKS.
Pengertian penyandang disabilitas dalam draf naskah RUU tersebut adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesesuaian hak.
Hal tersebut, kata Raisah, sudah sesuai dengan nomor 8 tahun 2016.
"Selain itu, terkait penyandang disabilitas ini kami juga sudah menyusun di Pasal 20 ayat 5 dan 6. Itu sudah mengakomodasi, penyandang disabilitas itu kesaksiannya sama dengan bukan penyandang disabilitas. Sudah disampaikan pada Rapat Panja yang lalu, hanya pengulangan saja," kata dia.