Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II

Berikut ini jadwal terbaru pelaksanaan seleksi kompetensi II Guru ASN PPPK Tahun 2021 beserta syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap II.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Jadwal Terbaru Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru ASN 2021 tahap II 

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik

-Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021, Dilengkapi Materi Seleksi Kompetensi

Syarat peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap II

Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II:

a. Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

b. Peserta 1, 2, & 3 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II tidak dapat melamar di instansi lain.

c. Peserta 4 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

d. Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Adapun maksud peserta 1-4 seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dari keterangan di atas yakni:

Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;

Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud

Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas