Jimly Asshiddiqie Paparkan Tiga Isu yang Ganggu Proses Amandemen Terbatas UUD 1945
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie memaparkan tiga isu yang mengganggu jalannya proses amandemen terbatas UUD 1945.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan ada tiga isu yang sebenarnya mengganggu jalannya proses amandemen terbatas UUD 1945.
Selama wacana amandemen terbatas UUD 1945 digaungkan, muncul sejumlah isu yang beredar di masyarakat bahwa agenda ini dilakukan demi mengakomodir kepentingan politik pihak-pihak tertentu.
"Yang jadi masalah sekarang apa mungkin kita melakukan perubahan ini? Saya melihat ada pelebaran isu, dari sebelah kanan ada isu 3 periode atau perpanjangan masa jabatan presiden 2-3 tahun, kemudian sebelah kiri muncul isu presidential threshold 0 persen menjelang 2024, atau isu calon independen karena ada agenda yang menunggangi," ujar Jimly, dalam webinar Tribun Series : PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidential, Selasa (16/11/2021).
Jimly merasa isu-isu ini mengganggu proses jalannya amandemen terbatas untuk mewujudkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga: Ketua DPD RI Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dilakukan dari Hulu Lewat Amandemen
Apalagi dalam waktu dekat perubahan UUD ini sudah harus diputuskan, tepatnya pada tahun 2023 awal.
"Karena PPHN-nya harus sudah ditetapkan awal tahun 2024 untuk merumuskan PPHN periode 2025-2045 menuju Indonesia Emas," kata dia.
Oleh karenanya, Jimly mengaku pesimis PPHN bakal selesai sebelum 2025 mendatang, saat masa Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) berakhir.
"Kalau inisiatifnya tidak selesai tahun 2021 atau tahun depan, semakin dekat dengan Pemilu saya punya keyakinan isu perubahan yang dikaitkan dengan calon independen, threshold, 3 periode ini akan menghambat. Saya pesimis kemungkinan terjadinya perubahan ini," ucapnya.