Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPN Suharso Monoarfa: Ketiadaan Haluan Negara Membuat Perspektif Pembangunan Memendek

Suharso Monoarfa mengatakan dirinya sempat merasakan manfaat kehadiran GBHN dalam pola perencanaan pembangunan nasional.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri PPN Suharso Monoarfa: Ketiadaan Haluan Negara Membuat Perspektif Pembangunan Memendek
Fransiskus Adhiyuda
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). 

Yaitu dengan adanya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara dan PPHN sebagai kebijakan dasar pembangunan negara.

"Hadirnya PPHN tidak menyebabkan presiden harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR. Tanggungjawab presiden tetap langsung kepada rakyat, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat," tegas Bamsoet.

"MPR tidak berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden apabila tidak melaksanakan PPHN. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 7B Ayat (1)," katanya.

Bamsoet yang juga Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan MPR dengan berbagai kalangan, pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia memerlukan PPHN sebagai haluan negara dalam implementasi pembangunan.

Berdasarkan rekomendasi hasil kajian Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, bentuk hukum PPHN yang paling ideal adalah melalui Ketetapan MPR.

Bukan melalui undang-undang karena sebagai haluan negara, PPHN harus mempunyai legal standing yang kuat.

Tidak dapat dibayangkan jika sebuah haluan negara diatur dalam bentuk undang-undang, yang masih mungkin 'ditorpedo' dengan PERPPU atau diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat. Karena PPHN bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi, maka tentunya materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," kata Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas