Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, KPK Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Kepada Robin

KPK memeriksa Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi dalam kasus suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, KPK Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Kepada Robin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari Rizky, tim penyidik mendalami seputar aliran duit yang diberikan Azis Syamsuddin untuk Robin.

Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lampung Tengah Lewat Aliza Gunado

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stephanus Robin Pattuju," ungkap Ipi.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyoroti hubungan Robin dengan Rizky.

Rizky berprofesi sebagai konsultan di salah satu perusahaan.

Dia juga merupakan kakak dari Riefka Amalia, orang yang rekeningnya dipinjam AKP Robin untuk menerima uang suap dari sejumlah pihak sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rizky mengaku pernah diberi uang dari Robin senilai 1.000 dolar Singapura.

Pemberian itu terjadi ketika Robin datang ke apartemen Rizky dan mengambil paper bag yang berisi uang dolar.

Baca juga: KPK Periksa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin

Berita Rekomendasi

Rizky lantas mengaku menukarkan uang 1.000 dolar Singapura itu ke pecahan rupiah senilai Rp10,680 juta.

Selain itu, Rizky mengaku kerap mendapat uang transferan dari Robin Rp 126,5 juta untuk membayar sewa apartemen.

"Selain Rp126,5 juta dan 1.000 dolar Singapura apa Saudara pernah terima Rp25 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021).

"Iya benar. Dari transferan (Rp126,5 juta), ini dibayarkan uang sewa (apartemen)," sebut perempuan berusia 28 tahun itu.

Mendengar hal itu, hakim anggota Rianto Adam Pontoh bertanya tentang hubungan Rizky dengan Robin.

Rizky pun mengaku hubungan keduanya hanya teman biasa.

Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Urus Pengajuan DAK Lampung Tengah

"Maaf ya, apakah terdakwa Robin pernah menginap di apartemen Saudara?" tanya hakim Adam dan dijawab "tidak" oleh Rizky.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas