Pimpinan Jasamarga Tollroad Dicecar Jaksa Soal Gangguan CCTV Saat Insiden Penembakan Laskar FPI
Pimpinan PT Jasamarga Tollroad Operator dicecar jaksa terkait adanya gangguan pada CCTV saat peristiwa penembakan Laskar FPI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Ada laporan bahwa CCTV dari KM 49-72 itu offline dalam hal ini karena kami set 24 jam tampilannya hilang. Jadi kami ketik ada kejadian seperti itu kita akan selalu membuat laporan kerusakan seperti itu kami sampaikan ke vendor kami," ucap Yoga.
Kendati begitu, Yoga mengatakan belum mengetahui secara detail penyebab pasti kenapa CCTV tersebut offline.
Hanya saja kata dia, berdasarkan laporan, hal tersebut bisa terjadi karena terputusnya jaringan fiber optik ke server yang berada di Bekasi.
"Jadi secara pasti CCTV ga berfungsi?" cecar Jaksa.
"Ofline, dalam hal ini CCTV di lokasi kejadian secara sistem atau fisik on tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga ofline," jawabnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan apakah ada gambar yang berhasil ditangkap oleh CCTV tersebut saat kejadian.
Menyikapi pertanyaan jaksa itu, Yoga mengatakan, pada saat CCTV dalam keadaan offline, maka seluruh gambar tidak bisa terekam dan tersimpan di server.
Baca juga: Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri
Sedangkan, berdasarkan laporan dari vendor, proses perbaikan CCTV itu baru rampung pada Senin (7/12/2020) sore hari.
"Berarti enggak ada (gambar) yang tersave?" tanya jaksa.
"Betul pak karena kami menyimpan data kami di server kami yang ada di Bekasi dan itu rekaman tadi yang direkam CCTV kami dari KM 2-72 itu di antara ke server kami di Bekasi melalui fiber optik yang ada di ruas jalan tol tersebut," jawab Yoga.
Pastikan Tak Ada Sabotase
Menyikapi adanya gangguan tersebut, para pimpinan Jasamarga Tollroad memastikan tidak ada unsur sabotase dari kejadian itu, melainkan hanya terputusnya jaringan fiber optic yang terhubung ke server.
Hal itu disampaikan saat para pimpinan Jasamarga Tollroad dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Adapun keseluruhan saksi itu adalah Yoga Trianggoro selaku Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator; Aris Wibowo selaku Operation and Maintanance Specialits Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional dan Budi Hidayat.