Polri: Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat
Penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.
Editor: Adi Suhendi
“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” kata Tongam.
Tongam pun mengungkap ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.
Di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus, serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Baca juga: Mekeng Sebut Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang, Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak
Ciri lainnya adalah pemberian pinjaman sangat mudah cukup dengan memenuhi syarat KTP, foto diri, dan nomor rekening.
Kemudian informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, serta akses seluruh data melalui ponsel.
Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal.
Pertama, lakukan pinjaman terhadap fintech yang terdaftar di OJK.
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Ketiga, jika harus meminjam lakukanlah untuk kepentingan yang produktif.
Lalu, bagaimana jika sudah meminjam Pinjol?
Menurut Tongam, masyarakat bisa melaporkannya ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di hanphone agar mengabaikan pesan tentang Pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” kata Tongam.
Sebelumnya pengamat sosial Dr Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat Pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap.
Penyebab lainnya di antaranya konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian, dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.