Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id

Cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan daftar di bpup.kemenparekraf.go.id, ini syaratnya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata 

Kriteria daerah penerima BPUP

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

2. 50% dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Syarat mendapatkan BPUP

Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122

BERITA REKOMENDASI

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata


Jenis usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 di antaranya:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas