Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
Cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan daftar di bpup.kemenparekraf.go.id, ini syaratnya.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
Kriteria daerah penerima BPUP
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50% dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Syarat mendapatkan BPUP
Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata
Jenis usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 di antaranya: