Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id

Cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan daftar di bpup.kemenparekraf.go.id, ini syaratnya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata 

1. Hotel Melati,

2. Homestay/Pondok Wisata,

3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,

4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,

5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan

6. SPA.

Selengkapnya bisa cek di sini.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari keterangan yang dibagikan lewat Instagram @kemenparekraf, jumlah bantuan BPUP sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibagikan selama dua bulan.

Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Adapun waktu pendaftaran BPUP yakni 15-26 November 2021.

Kemudian verifikasi dan validasi data berlangsung tanggal 15-26 November 2021.

Sementara pencairan BPUP berlangsung pada 13-24 Desember 2021.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas