Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
Cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan daftar di bpup.kemenparekraf.go.id, ini syaratnya.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
1. Hotel Melati,
2. Homestay/Pondok Wisata,
3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,
4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,
5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan
6. SPA.
Selengkapnya bisa cek di sini.
Berita Rekomendasi
Dikutip dari keterangan yang dibagikan lewat Instagram @kemenparekraf, jumlah bantuan BPUP sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibagikan selama dua bulan.
Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Adapun waktu pendaftaran BPUP yakni 15-26 November 2021.
Kemudian verifikasi dan validasi data berlangsung tanggal 15-26 November 2021.
Sementara pencairan BPUP berlangsung pada 13-24 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.