Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

 "Saya yakin dan percaya ada saatnya akan indah. Itu saja kalimat saya. Indah pada saatnya. Kenapa saya yakin? karena tujuan dan niat kita baik"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyambut kedatangan 34 finalis Miss IMI 2021 yang berasal dari 34 provinsi se-Indonesia dalam jamuan makan malam, Selasa (16/11/2021) berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta. Para finalis akan mengikuti berbagai acara dan seleksi yang ketat, hingga akhirnya nanti terpilih 10 besar yang akan maju ke Grand Final pada tanggal 20 November 2021 di Sirkuit Internasional Sentul, Kabupaten Bogor. //HO/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo merasa sangat yakin amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan tercapai. PPHN perlu dihidupkan kembali mengganti GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

"Saya meyakini (amandemen UUD akan segera terealisasi), walaupun saat ini masih ada perbedaan pandangan karena banyak pihak menggoreng rencana PPHN ini menjadi isu tiga periode, perpanjangan dan seterusnya," ujar Bamsoet, nama panggilan Bambang Soesatyo, saat menjadi narasumber webinar Tribun Series bertema “PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil” yang diselenggarakan secara daring atas kerja sama MPR RI bersama Tribun Network Kompas Gramedia, Selasa (16/11/2021).  

Menurut Bamsoet, negara Indonesia membutuhkan PPHN dalam bentuk hukum ideal. Kajian dari Badan Pengkajian MPR RI menghendaki PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR).

Apabila bentuk hukum PPHN hanya setara dengan Undang-Undang (UU), maka akan mudah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau digugat yudicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bambang, jika ada penilaian menyebut dirinya aktif dalam wacana mengamandemen UUD untuk penetapan PPHN, halitu sesuatu yang wajar.

“Itu karena saya memang harus bekerja keras daripada anggota lainnya, untuk memotivasi, mendorong, agar apa yang menjadi amanah daripada MPR sebelumnya mampu kita wujudkan. Agar tidak dinilai kita tidak bekerja selama lima tahun," kata Bambang.

KETUA MPR BAMBANG SOESATYO

Baca juga: Jangan Fobia GBHN Buatan Orde Baru, Jimly dan Bamsoet Senada: PPHN Memperkuat Sistem Presidensil

Berita Rekomendasi

Keyakinan Bamsoet bahwa proses PPHN ini akan bergulir dengan cepat tak lepas dari keyakinannya jika para ketua umum partai politik paham pentingnya negara ini memiliki haluan sebelum berakhirnya RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) tahun 2025. Partai politik sendiri akan berperan besar karena wacana ini bisa dilakukan jika hanya sepertiga anggota MPR yakni anggota DPR dan DPD menyetujui. Diketahui, anggota DPR berasal dari partai politik.

 "Saya yakin dan percaya ada saatnya akan indah. Itu saja kalimat saya. Indah pada saatnya. Kenapa saya yakin? Itu karena tujuan dan niat kita baik untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional," imbuh Bamsoet, yang menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Ungkap 3 Mekanisme yang Dapat Digunakan Hidupkan Kembali PPHN    

 

MPR Bukan jadi Lembaga Tertinggi Negara

Politikus Golkar itu menegaskan amandemen terbatas yang diperjuangkannya bukanlah demi mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu seperti yang beredar di masyarakat. Sehingga MPR hanya berusaha menetapkan PPHN tanpa embel-embel apa pun.

Kewenangan MPR pun tak akan berubah dan kembali seperti Orde Baru, sebagai lembaga tertiggi negara yang memilih dan menetapkan, bahkan dapat menjatuhkan presiden. PPHN untuk memperkuat sistem presidensiil, bukan memperlemah posisi presiden.

"PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah, melainkan konsensus dalam penguatan sistem presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikit pun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN," ujar Bamsoet.

Kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensil pada umumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas