Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPN Suharso Monoarfa Pastikan PPHN Tak Batasi Kreativitas Capres 

Menteri PPN, Suharso Monoarfa membantah anggapan PPHN bakal membatasi kreativitas calon presiden dan calon wakil presiden.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menteri PPN Suharso Monoarfa Pastikan PPHN Tak Batasi Kreativitas Capres 
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Gedung DPR RI, Rabu(29/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa membantah anggapan akan hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bakal membatasi kreativitas calon presiden dan calon wakil presiden.

Dia merujuk pada adanya anggapan bahwa keberadaan PPHN membuat capres-cawapres tidak akan memiliki visi misi dan harus menjalankan PPHN saja.

"Haluan Negara tentu tidak membatasi kreativitas calon presiden dan wakil presiden," ujar Suharso, dalam webinar Tribun Series: PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial, Selasa (16/11/2021).

"Dia akan memberikan arah pembangunan di semua segi yang erat kaitannya dengan kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan Haluan Negara ini akan dijabarkan dalam pembangunan jangka panjang dalam rencana yang bertahap tadi," imbuhnya.

Baca juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa Ungkap 3 Mekanisme yang Dapat Digunakan Hidupkan Kembali PPHN 

Suharso memaparkan bahwa permasalahan yang bakal dihadapi capres-cawapres tidak terkait pada Haluan Negara, melainkan pada konsistensi pentahapan RPJP yang akan mereka direncanakan.

Tak hanya itu, perkembangan luar biasa cepat dan dinamis, baik di dalam dan luar negeri disebut Suharso juga berpotensi mengubah situasi dan kapasitas ke depannya.

BERITA TERKAIT

"Sehingga kita berharap kalau Haluan Negara kita undang kembali, dalam kehadirannya dia akan lebih mengajegkan, supaya kita tetap akomodatif bahkan kita bisa mensupervisi bagaimana arah yang jangka panjang itu," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan Haluan Negara sendiri akan menajdi tidak efektif apabila tidak langsung berada di bawah Undang-Undang Dasar (UUD).

"Ada baiknya Haluan Negara itu seperti lex spesialis atau super spesialis yang posisinya lebih tinggi dari UU dan di bawah UUD. Ini apabila iya (dilakukan), maka ini setidak-tidaknya akan ditetapkan oleh MPR sebagai satu-satunya ketetapan MPR yang reguler tiap lima tahunnya,"tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas