Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Polisi Sebut Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Farid Okbah Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Densus 88 Antiteror telah menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah, di Bekasi, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Sebut Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Farid Okbah Jadi Tersangka Kasus Terorisme
Kompas Tv
Farid Okbah. 

Selain itu, kata Ahmad, Farid Okbah juga diduga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).

LAZ BM ABA ini merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

Menurut Ahmad, akar masalah teroris yang kerap melanda di Indonesia adalah ideologi takfiri.

Adapun takfiri ini biasa dikenal sebagai seorang muslim yang menuduh muslim lainya sebagai kafir dan murtad.

Ia menuturkan ideologi ini menimbulkan sikap intoleran, ujungnya, mereka yang memiliki paham takfiri ini selalu merasa anti budaya hingga anti pemerintahan.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Pengacara Belum Tahu Keberadaan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad

"Akar masalah ini kan ideologi takfiri. Ideologi takfiri ini yang memunculkan sikap intoleran terhadap keragaman, sikap eksklusif terhadap perubahan. Kemudian anti budaya dan anti kearifan lokal, anti pemerintahan yang sah," ungkap dia.

Ideologi takfiri, kata dia, merupakan gerakan politik. Tujuannya mempolitisasi agama untuk mengganti ideologi negara dari Pancasila menjadi khilafah.

Berita Rekomendasi

"Karena ini gerakan politik, kekuasaan dengan memanipulasi atau mempolitisasi agama yang ujungnya ingin mengganti ideologi pancasila dengan ideologi khilafah."

"JI kan juga jaringan teroris yang merupakan gerakan politik ingin mendirikan negara khilafah atau negara agama menurut versi mereka," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Penangkapan Terduga Teroris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas