Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Ditunda, 14 Peserta Didiskualifikasi
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda jadwal pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2021 karena ada peserta yang didiskualifikasi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2021.
Rupanya, hasil tes SKD CPNS Kemenkes 2021 ditunda karena adanya pembaruan pada lampiran pengumuman.
Hal tersebut, disebabkan karena terdapat 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi.
Informasi ditundanya penyampaian hasil tes SKD CPNS Kemenkumham ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.01-75.
Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
"Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 15350/B- KS.04.02/SD/K/2021 tanggal 15 November 2021 hal Pemberitahuan Diskualifikasi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, dengan ini disampaikan terdapat 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi."
"Sehingga perlu dilakukan pembaruan Lampiran Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM dan menunggu ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara."
"Atas dasar hal tersebut Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 mengalami PENUNDAAN sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," keterangan dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham, dikutip Tribunnews.com dari cpns.kemenkumham.go.id, Kamis (18/11/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, penundaan dilakukan menyusul temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menyebut terdapat 14 peserta CPNS yang melakukan kecurangan.
“Berdasarkan pemeriksaan dan forensik terhadap komputer yang digunakan para peserta, BKN mendapatkan bukti ada 14 peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang melakukan kecurangan,” ucap Bagus melalui keterangan pers, Kamis (18/11/2021).
Sebenarnya, kata Bagus, pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan BKN pada tanggal 13-14 November 2021.
Namun, setelah ada indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa peserta seleksi, maka BKN melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan bukti tersebut, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang sedianya akan diumumkan kemarin,” ungkap Bagus.
“Ke-14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi,” imbuhnya.
Baca juga: 59 Peserta SKD CPNS Sulawesi Barat Didiskualifikasi, Peraih Skor Tertinggi 510 juga Dipanggil Polisi
Diketahui, berdasarkan jadwal lanjutan dari BKN, hasil SKD CPNS 2021 tahap II diumumkan pada 13-14 November 2021.
Kemudian, untuk pengumuman SKD tahap I sudah dilakukan terlebih dahulu pada akhir Oktober 2021.
Cara Cek Pengumuman hasil SKD CPNS 2021
1. Cek Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di Situs SSCASN:
Berikut ini cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021, sebagaimana yang dipratikkan Tribunnews.com:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian, pilih menu "Layanan Informasi" di bagian pojok kanan atas
- Klik pilihan menu Hasil SKD CPNS.
Maka, halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Adapun pengumuman seputar SKD CPNS juga bisa diakses di situs masing-masing instansi.
Berikut ini cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
Anda dapat mengakses situs https://cpns.kemenkumham.go.id/
- Pilih Menu Seleksi
- Lalu klik Hasil SKD
- Pilih sesuai Formasi atau tempat yang dilamar
- Kemudian, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan melalui situs tersebut.
Adapun untuk mengetahui daftar nama yang lolos ke tahap SKB, biasanya dapat melihatnya di bagian lampiran pengumumannya.
Dalam lampiran, akan ditampilkan daftar nama yang mengikuti SKD dan hasilnya.
Kemudian, cek pada kolom Keterangan, maka akan ada kode P/L, P maupun TL.
Apabila pada keterangan, Anda mendapatkan hasil P/L maka peserta memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.
Sebagai informasi, berikut ini arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil SKD:
a. P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
b. P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021;
c. TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021;
d. TH adalah peserta yang tidak hadir.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio, Kompas.com/Irfan Kamil)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.