Kejagung Sita Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta Milik Tersangka Kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan aset yang disita tersebut milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kamis (18/11/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan aset yang disita tersebut milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Leo menyebutkan, Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta berada di atas tiga bidang tanah seluas 821 M2.
"Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 3 bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 M2. Di atas 3 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Rinciannya, sebidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2099 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 417 M2 di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2100 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 154 M2 di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Begini Aktivitas Hotel Lafayette Sleman
Lalu, sebidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 250 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Penyitaan 3 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.
Sesuai itu, penyitaan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021. Aset ini milik atau yang berkaitan dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukasnya.