Pemerintah: Ada 3 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Korban PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki tiga manfaat bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Akan tetapi, gelombang PHK berpotensi terjadi kapan pun, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Kita harapkan tidak besar-besaran. Tapi jika ada PHK, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan menghadirkan ekbijakan dan program baru JKP ini,” kata Indah.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan program JKP tertuang dalam PP No.37 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BP Jamsostek," kata Roswita.
Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Pekerja atau buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha atau pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima.
Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.
Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.