Pemerintah Diminta Kaji Lebih Dalam soal Larangan Perayaan Tahun Baru
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal larangan perayaan besar tahun baru.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal rencana larangan perayaan Tahun Baru 2022.
Menurut Dasco, kajian lebih dalam dilakukan agar tidak membuat masyarakat gaduh.
Sehingga, nantinya aturan yang dihasilkan bisa berjalan baik di lapangan.
"Perencanaan itu harus dikaji dengan komprehensif agar aturan yang dibikin matang."
"Lalu kemudian juga nanti diimplementasi di lapangan oleh petugas bisa berjalan dengan baik, sehingga kemudian sosialisasi kepada masyarakat bisa tepat sasaran," ucap Dasco, Rabu (17/11/2021) dikutip dari laman dpr.go.id.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang
Namun, Dasco mengatakan pihaknya akan mendukung apa yang menjadi langkah pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ia tak ingin kondisi Indonesia menyusul seperti negara-negara lain yang kembali alami peningkatan kasus Covid-19.
Selain itu, Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tidak inginkan seperti itu di Indonesia, apalagi kita mendapatkan informasi Wisma Atlet sudah mulai berdatangan untuk dirawat," lanjut dia.
"Tentunya apa yang sudah dikaji oleh pemerintah itu terbaik untuk masyarakat kita, karena biasanya kalau libur-libur panjang itu laju Covid-19 bisa naik," tambahnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?
Kabar terbaru soal kebijakan Libur Nataru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang libur perayaan Nataru di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut upaya itu dilakukan sebagai antisipasi pencegahan lonjakan kasus Covid-19.
Namun di satu sisi, pemerintah juga ingin kegiatan ekonomi warga tetap bergerak.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Nantinya aturan soal PPKM level 3 itu akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: Kemenkes Siapkan 8 Strategi Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
Tak hanya menerapkan PPKM, pemerintah juga sepenuhnya melarang penyelenggaraan acara besar Tahun Baru seperti perayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan.
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Muhadjir pada Rabu (17/11), dikutip Tribunnews.com.
Rambu Larangan Perayaan Nataru Sempat Diungkapkan Luhut
Sebelumnya rambu-rambu acara perayaan Nataru akan dilarang sempat diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan libur perayaan hari raya biasanya akan menimbulkan kerumunan warga.
Untuk itu, pemerintah buka opsi melarang perayaan Nataru demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," ucap Luhut, dikutip dari siaran pers laman Kemenko Marves.
Untuk menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Luhut mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dan melakukan pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan.
Baca juga: Diperpanjang Sampai Tanggal 29 November, PPKM di Jawa Bali Tak Ada Lagi yang Level 3
Kemudian, pemerintah juga terus menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19.
"Terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansia nya masih di bawah 50 persen,” imbuh dia.
Lanjut Luhut, pemerintah akan terus memperkuat pelaksanaan testing dan tracing oleh TNI/Polri dan penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang positif ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.
Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus akibat Nataru.
Menurut Luhut, persiapan tersebut baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi perlu diperhitungkan dari sekarang.
Luhut pun mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati menghadapi Nataru
"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid19 pada periode Nataru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Falevi)