Pemerintah Diminta Waspadai Gerak-gerik Intelijen China di Dalam Negeri
Selama dua dekade terakhir, penggunaan Red Notice China meningkat 10 kali lipat, dan difusi 5 kali lipat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Safeguard Defenders, lembaga internasional pemerhati HAM merilis investigasi terbaru dengan menyajikan data tentang China yang menyalahgunakan alat Interpol seperti Red Notice untuk kepentingan politik negaranya.
Selama dua dekade terakhir, penggunaan Red Notice China meningkat 10 kali lipat, dan difusi 5 kali lipat.
Penggunaan itu ditujukan untuk mengekstradisi atau mengembalikan orang yang dituduh buronan, ke China.
Melihat hal ini, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta pemerintah Indonesia khususnya aparatur penegak hukum tak terjebak dalam kerjasama Interpol China.
"Jangan sampai terjebak dengan permainan ini. Jelas kok data hasil investigasi NGO Safeguard Defenders, baca saja," kata peneliti senior CENTRIS, AB Solissa dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Pasalnya dijelaskan Solissa, dalam laporan Safeguard Defenders juga menyebut agen otoritas China terlibat dalam pemaksaan terhadap mereka yang dituduh buronan.
China mengirim agen - agennya ke luar negeri untuk beroperasi ilegal di negara tujuannya. Mereka mengintimidasi targetnya kembali ke Negeri Tirai Bambu.
Baca juga: Pemerintah Klaim Industri Garmen Diuntungkan oleh Gejolak China dan AS
Kasus yang terungkap misalnya penahanan etnis Uighur, Idris Hasan di Maroko, serta seorang wanita muda yang mengaku ditahan 8 hari di fasilitas penahanan rahasia China di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).
Atas hal ini, pemerintah Indonesia diharapkan waspada dan melarang segala jenis kegiatan intelijen China di dalam negeri, khususnya yang berpotensi melanggar HAM.
"Pemerintah Indonesia harus mewaspadai dan melarang semua jenis kegiatan intelijen negara China di Indonesia khususnya yang berpotensi melanggar HAM," tutur Solissa.
CENTRIS berharap instrumen negara seperti Kemendagri, Kemenkumham, BIN, dan Polri lebih perketat pengawasan aktivitas dan kegiatan Interpol China di Indonesia.
"Jika cara bar-bar masih diterapkan China pada masa kini, saya kira wajar-wajar saja jika warga negaranya sendiri berani membangkang atau kabur," terang dia.
"Jangan mau dijadikan sarang atau tempat transit kegiatan intelijen Tiongkok, apalagi yang patut diduga melanggar HAM," pungkasnya.