Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Aspidum Kejati Jawa Barat yang Dicopot karena Kasus Valencya, Pernah Jadi Kajari Bandung

Berikut ini profil Dwi Hartanta, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dicopot dari jabatannya.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Profil Aspidum Kejati Jawa Barat yang Dicopot karena Kasus Valencya, Pernah Jadi Kajari Bandung
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Berdasar catatan di laman resmi Kejagung, Dwi Hartanta pernah menjabat sebagai Kabid Program Diklat Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejagung RI.

Posisi ini ia pegang pada 4 Januari 2016. 

Baca juga: Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas

Dua tahun sebelumnya, atau ada 2014, Dwi Hartanta dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung. 




Sebelum menjabat sebagai Kajari Bandung, Dwi Hartanta sempat bertugas di wilayah Indonesia Timur. 

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Aspidum Papua dan Kajari Sorong. 

Kasus Valencya yang Menjadi Kontroversi

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara.

BERITA TERKAIT

Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.

Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Pascainstruksi Jaksa Agung, Kejaksaan Terima Banyak Pengaduan Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan 

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas