Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum

Kepastian hukum itu menjadi suatu persyaratan. Tidak ada negara yang bisa maju kalau kepastian hukumnya tidak ada. Kalau kita bisa menciptakan kepasti

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN
Sofyan Djalil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, menutup Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (19/11). 

Dalam penutupannya, Sofyan A Djalil mengatakan bahwa dengan Rakor ini dapat menciptakan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

"Kepastian hukum itu menjadi suatu persyaratan. Tidak ada negara yang bisa maju kalau kepastian hukumnya tidak ada. Kalau kita bisa menciptakan kepastian hukum maka _resource_ masyarakat tidak terlalu banyak terbuang. Misalnya hak kepemilikan, hak perdata tanah orang, kemudian telah diberikan hak oleh negara, itu akan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada masyarakat, investor, dan lainnya," ujar Sofyan A Djalil.

Lebih lanjut ia menyampaikan terkait memerangi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah dengan membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Melalui adanya PTSL maka seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar sehingga ruang gerak mafia tanah menjadi sulit.

"PTSL ini tujuannya ialah semua tanah di Indonesia nanti bisa kita daftarkan. Jika semua tanah terdaftar sudah ada koordinatnya, ruang bergerak bagi penjahat untuk memanipulasi menjadi lebih sulit," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN terus memperbaiki peraturan-peraturan yang ada guna membatasi ruang gerak mafia tanah.

Berita Rekomendasi

"Kita juga memperbaiki aturan-aturan, memastikan eigendom. Hak girik dan lainnya itu tidak lagi sebagai bukti hak milik, tetapi sebagai petunjuk saja. Melihat ini jadi masalah, girik dimanipulasi sehingga dapat menuntut orang yang mempunyai sertipikat," ungkap Sofyan A. Djalil.

Baca juga: Polisi Blokir Rekening Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, mengatakan dalam Rakor selama tiga hari ini mendiskusikan Target Operasi (TO) setiap daerah guna mendapatkan hasil yang optimal. 

"Satgas Anti-Mafia Tanah tidak mungkin berdamai dengan mafia. Harus kita lanjutkan sampai tingkat pengadilan inkrah, kecuali digantikan demi hukum karena daluwarsa, kemudian karena delik aduan, dan terakhir tersangka meninggal dunia," imbuhnya.

Pada Rakor ini juga, diserahkan penghargaan dalam penyelesaian target operasi kejahatan pertanahan kepada perwakilan Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, dan jajaran Kementerian ATR/BPN

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, R.B Agus Widjayanto; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Adi Darmawan; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kanwil BPN se-Indonesia. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas