Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 pada 21 Kementerian di Indonesia, Disertai Materi SKB

Hasil SKD CPNS telah diumumkan pada bulan November 2021, berikut link hasil SKD CPNS pada berbagai kementerian, lengkap dengan materi SKB CPNS 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 pada 21 Kementerian di Indonesia, Disertai Materi SKB
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Hasil SKD CPNS telah diumumkan pada bulan November 2021, berikut link hasil SKD CPNS pada berbagai kementerian, lengkap dengan materi SKB CPNS 2021. 

1. Cek laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

3. Setelah itu, pilih Hasil seleksi CPNS

4. Maka hasil seleksi PPPK akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Baca juga: 10 Instansi Tunda Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftarnya

Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS:

a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;

b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;

Berita Rekomendasi

c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;

d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.

Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara  kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Materi SKB CPNS 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas