Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Dikutip dari TribunSumsel.com, kebijakan tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.
UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan tahun 2021.
3. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884.
Dikutip dari babelprov.go.id Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859.
4. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Melansir Tribunnews.com, besaran UMP DKI tahun 2021 naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020.
Namun, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rata-rata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.
5.Banten
UMP Banten: Rp 2.501.203.11
Dikutip dari TribunBanten.com, Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 1,63% dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Provinsi Banten tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Selain itu, Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.