Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia

Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia, Selengkapnya dalam Artikel ini 

6. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Dikutip dari Kontan.co.id, UMP Jawa Tengah tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi masih  paling rendah dibandingkan provinsi lain.

Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.

7.Yogyakarta

UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.

Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

8. Bali

UMP Bali: Rp 2.516.971.

Mengutip Tribun-Bali.com, dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 Pemprov Bali menetapkan UMP tahun 2022 mengalami kenaikan 0,98 persen atau Rp22.971. 

Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971. 

9. Kalimantan Timur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas