Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
Melansir TribunKaltim.co, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11% dengan kenaikan sebesar Rp 33.118,50.
Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
10. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32.
Provinsi Kalimantan Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 1,01 persen dari UMP tahun 2021.
Informasi tersebut dikutip dari Tribunbanjarmasin.com,dengan naik 1,01 persen maka kenaikan dalam bentuk rupiah yakni Rp 29 ribu.
11. Kalimantan Tengah
UMP Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516.
Dikutip dari laman kalteng.go.id UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 memiliki nilai lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.
12. UMP Sulawesi Utara
UMP Sulawesi utara: Rp 3.310.723
Dikutip dari manado.tribunnews.com, UMP tak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun 2021.
13. UMP Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Melansir TribunMakassar.com Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, UMP Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan.
14. UMP Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) termasuk yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022.
Upah Minumum tahun 2022 di Sulbar nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.
15. UMP Papua
UMP Papua: Rp 3.561.932
Melansir Tribun-Papua.com, Papua mengalami kenaikan sebesar 1,29% yaitu Rp 45.232.
Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Oktaviani/T) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)