Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia

Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia, Selengkapnya dalam Artikel ini 

UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

Melansir TribunKaltim.co, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11% dengan kenaikan sebesar Rp 33.118,50.

Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

10. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32.

Provinsi Kalimantan Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 1,01 persen dari UMP tahun 2021.

Informasi tersebut dikutip dari Tribunbanjarmasin.com,dengan naik 1,01 persen maka kenaikan dalam bentuk rupiah yakni Rp 29 ribu.

Berita Rekomendasi

11. Kalimantan Tengah

UMP Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516.

Dikutip dari laman kalteng.go.id UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 memiliki nilai lebih tinggi dari UMP Tahun 2021.

12. UMP Sulawesi Utara

UMP Sulawesi utara: Rp 3.310.723

Dikutip dari manado.tribunnews.com, UMP tak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun 2021. 

13. UMP Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

Melansir TribunMakassar.com Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, UMP Sulawesi Selatan tidak mengalami kenaikan.

14. UMP Sulawesi Barat

UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) termasuk yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2022.

Upah Minumum tahun 2022 di Sulbar nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.

15. UMP Papua

UMP Papua: Rp 3.561.932

Melansir Tribun-Papua.com, Papua mengalami kenaikan sebesar 1,29% yaitu Rp 45.232.

Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Oktaviani/T)  (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas