Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Buka Suara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Sebut Permintaan itu Berlebihan

Mahfud MD buka suara soal adanya permintaan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia menilai itu berlebihan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud MD Buka Suara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Sebut Permintaan itu Berlebihan
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD tanggapi Soal Permintaan Pembubaran MUI (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Minggu (21/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi soal kabar penangkapan seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga melakukan tindak terorisme.

Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan menunjukkan reaksinya.

Sehingga memicu munculnya banyak kontroversi yang terjadi di negera ini.

"Pastinya kita dibuat kaget dengan peristiwa penangkapan tiga teroris yang di antaranya ada yang merupakan oknum Majelis Ulama Indonesia."

"Kita semua kaget masak di MUI ada (oknum seperti) itu."

"Tapi harus diakui kita ini terlalu berlebihan (ber-) reaksi dan kontroversi juga terlalu berlebihan," kata Mahfud MD.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: MUI Tidak Bisa Dibubarkan Begitu Saja

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Bin Smith Keluar Penjara Saat Azan Subuh, Kini Lagi Temui Keluarga

Bahkan, kata Mahfud MD, ada yang meminta MUI dibubarkan.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menilai tindakan dan keinginan itu termasuk berlebihan.

"Ada yang menuding bahwa MUI itu menjadi tempat persemaian terorisme sehingga harus dibubarkan. Ya tidaklah itu berlebihan."

"Karena MUI itu merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendekiawan muslim."

"(Bahkan) mereka (oknum-oknum terorisme berupaya) untuk membangun kehidupan yang lebih islami dengan memberi saran-saran dan pendapat kepada pemerintah."

"Sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," terang Mahfud MD.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Pihak Keluarga

Untuk itu, kata Mahfid MD, meskipun MUI bukan lembaga negara, tetapi MUI memiliki fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi.

"Ada undang-undang tentang jaminan produk halal itu memerlukan MUI. Ada undang-undang perbankan syariah juga menyebut juga harus ada MUI-nya," kata Mahfud MD.

Sehingga tidak bisa dibubarkan begitu saja.

Menurut Mahfud, oknum seperti itu tidak hanya bercongkol ditubuh MUI saja, melainkan juga ada di mana-mana.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk membantu pemerintah demi memberantas terorisme.

"Justru kita (harus bisa) menyelusup dan menelisik ke berbagai tempat. Karena bukan hanya di MUI saja, di tempat lain juga banyak. Orang-orang seperti itu di mana-mana ada dan harus kita atasi bersama," pinta Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar

Mengenai Densus 88 yang dituding bertindak berlebihan dan menangkap orang sembarangan, Mahfud MD juga turut angkat bicara.

Menurut Mahfud MD, anggapan tersebut itu berlebihan.

Mengingat, pemerintah dengan Majelis Ulama berhubungan dekat dan saling berkomunika satu sama lain demi melawan terorisme.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah."

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar

Baca juga: MUI Minta Dakwah Lewat Media Sosial Disampaikan dengan Santun

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."

"Oleh sebab itu ketika menangkap itu, haru bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan," jelas Mahfud MD.

Oleh sebab itu. Mahfud MD meminta masyarakat untuk mengomentari secara proporsional saja.

Ini karena MUI juga merupakan lembaga terbuka.

Jadi kalau ada oknum teroris di dalamnya, ya harus ditindak secara hukum saja," kata Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas