Polri Sebut Dokumen yang Disita dari Farid Okbah Cs Jadi Bukti Keterlibatan dengan Kasus Terorisme
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen-dokumen yang disita dari Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, telah membuktikan keterlibatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen-dokumen yang disita dari Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, telah membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut Ramadhan, dokumen itu berisikan peran ketiga tersangka dalam kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut isi dokumen tersebut.
"Dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka. Tentu kami tidak bisa buka karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus," kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ramadhan menuturkan pembuktian itu juga diperkuat atas kesaksian 28 tersangka teroris JI yang ditangkap keterlibatan ketiganya dalam kasus terorisme.
Nama ketiganya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) puluhan teroris JI.
"Keterangan dari beberapa tersangka, di mana 28 tersangka yang di-BAP mengarah kepada ketiga tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Ahmad Zain An-Najah, Mahfud MD: MUI Tidak Bisa Dibubarkan Begitu Saja
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Baca juga: Lembaga Keagamaan Rawan Disusupi Teroris, Islah Bahrawi Minta Lakukan Tracing
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.