Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terobosan Jaksa Agung Bisa Jadi Alternatif Percepatan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terobosan Jaksa Agung Bisa Jadi Alternatif Percepatan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sukses menerapkan keadilan restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali membuat terobosan untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM,” katanya.

Terkait hal tersebut, Pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho menilai terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

“Selama ini penyelesaian kasus-kasus HAM banyak yang tidak terselesaikan akibat terbentur aspek non-hukum. Terobosan Jaksa Agung ini bisa menjadi alternatif untuk percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,” kata Hibnu, Minggu (21/11/2021).

Selain berdasarkan bukti, lanjut Prof. Hibnu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan dukungan politik, seperti dari DPR RI.

"Harus dipetakan mana kasus yang dimungkinkan untuk diselesaikan, mana yang pas dan mendapat dukungan politik yang kuat,” ujarnya.

Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, terobosan progresif penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung ini akan menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masalah hukum harus dapat diselesaikan.

“Langkah ini menjadi wadah pra-ajudikasi, bahwa harus ada persamaan persepsi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat dimana jaksa-lah pengendali perkara sesuai asas dominis litis. Jangan ada ego sektoral lagi,” kata Prof. Hibnu.

Hal senada disampaikan Dwi Seno Wijanarko, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Dia mengatakan terobosan Jaksa Agung tersebut bisa membuka kebuntuan dalam penyelesaian beberapa perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

“Terobosan ini bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan tunggakan beberapa perkara pelanggaran HAM berat yang masih terbentur aspek-aspek di luar hukum, misalnya masalah politik dan sosial,” kata Dwi Seno.

Baik Prof. Hibnu maupun Dwi Seno menilai sejumlah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan kepiawaian seorang penegak hukum dalam mendobrak kebuntuan hukum melalui terobosan progresif.

“Jaksa Agung Burhanuddin melihat secara multidimensi, bukan hanya dari sisi hukum formal melainkan juga aspek non-hukum. Ini terobosan baru yang patut diapresiasi, selain kebijakan restorative justice,” kata Dwi Seno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas