Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Jaksa Ingatkan Soal Sumpah
Robin membantah bahwa Azis mengenalkan dirinya dengan Syahrial guna mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju soal keterlibatan eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam perkara yang menjerat bekas Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial berbeda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Robin membantah bahwa Azis mengenalkan dirinya dengan Syahrial guna mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Hal ini berbanding terbalik dengan BAP Robin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
"Pada saat itu, saudara Azis Syamsuddin mengenalkan teman yang didampingi tersebut kepada saya dan menyampaikan, 'Ini ada teman saya yang mau diskusi.' Setelah menyampaikan hal tersebut, selanjutnya saudara Azis Syamsuddin meninggalkan kami berdua," kata Jaksa Wahyu membacakan BAP Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa advokat Maskur Husain dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penghentian kasus di Tanjungbalai.
Baca juga: Terungkap Cara Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Yakinkan Syahrial Kasih Duit untuk Hentikan Perkara
Menurut jaksa, permintaan perubahan keterangan itu janggal karena melewati beberapa waktu kemudian.
"Yang sebenarnya adalah pada saat itu saya datang diantar Dedi (Dedi Yulianto, ajudan Azis), yang ada di pendopo (rumah dinas Azis) itu ada tiga orang. Yang pertama ada saudara M Syahrial dan dua orang yang tidak saya kenal," ungkap Robin.
Meskipun begitu, Robin berdalih tidak mengetahui maksud Dedi mengenalkan dirinya dengan Syahrial.
Dia juga membantah keterangannya perihal pengetahuan Azis mengenai pengurusan perkara di Tanjungbalai.
Padahal, dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan bahwa Azis sempat menyampaikan pesan yang diketahui Robin.
Baca juga: Periksa Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, KPK Dalami Permintaan Azis Syamsuddin Kepada Robin
"Saudara Azis lalu mengatakan, 'Kalau bisa dibantu ya kamu bantulah (pengurusan perkara di Tanjungbalai).' Dan, saya mengiyakan apa yang saudara Azis Syamsuddin katakan kepada saya," kata Jaksa Wahyu membacakan BAP Robin.
Dalam proses penyidikan, Robin juga mengaku melaporkan perkembangan pengurusan perkara di Tanjungbalai kepada Azis.
Sebab, menurut dia, Azis sempat menanyakan hal tersebut karena Syahrial merupakan kader Partai Golkar.
"Saya sampaikan bahwa terkait Wali Kota Tanjungbalai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan, 'syukurlah, semoga cepat clear atau beres'," ujar Jaksa Wahyu membacakan BAP Robin.
Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Suap Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin untuk Penyidik Robin Pattuju
"Selanjutnya, Azis Syamsuddin bertanya apakah terkait uang itu sudah dibayar M. Syahrial? Saya mengatakan uang tersebut sudah dicicil. Selanjutnya, saudara Azis Syamsuddin mengatakan kepada saya agar tetap dibantu karena yang bersangkutan atau M. Syahrial adalah kader (Partai) Golkar," imbuh dia.
Sementara itu, dalam sidang ini, Robin mengaku tidak pernah melaporkan proses pengurusan perkara Tanjungbalai ke Azis.
Hal itu membuat jaksa KPK bertanya-tanya.
Jaksa KPK lantas mengingatkan bahwa Robin sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan.
"Kalau memang tidak ada kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini? Kalau orang awam saya masih maklum, ini saudara penyidik. Saya hargai keterangan saudara. Tapi, ingat ya, saudara sudah pernah disumpah," ujar jaksa.
Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.