Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik Robin Ungkap Percakapan Tersangka Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Penyidik Robin Ungkap Percakapan Tersangka Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," kata Robin.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Tak Lindungi Lili Pintauli Siregar: Laporan Novel Masih Sumir

Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK minta untuk diamankan.

"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ucap Robin.

Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.

"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar," ujar Robin.

Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Baca juga: Dewas KPK Tak Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Berita Rekomendasi

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas