Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Persoalkan Pihak yang Soroti Pertemuan Farid Okbah-Anies: dengan Pak Jokowi Juga Bertemu

Kuasa hukum Farid, Ismar Syafruddin mengatakan pertemuan itu dilakukan pada 14 November 2021 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Persoalkan Pihak yang Soroti Pertemuan Farid Okbah-Anies: dengan Pak Jokowi Juga Bertemu
Instagram @faridokbah_official
Farid Okbah bertemu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

PDRI, dikatakan Yusnadi, memiliki visi misi sebagai partai yang mengedepankan agar Islam kembali ke jalan Allah, menjalankan perintah Allah, dan menjauhi larangan Allah.

"Oleh karena itu mazhab kita adalah sunnah wal jamaah, maka tidak ada lagi aliran-aliran yang bisa diterima oleh Partai Dakwah Rakyat Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Polri Jelaskan Alasan Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Pihak Keluarga

Dia menyebutkan bahwa partainya telah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Tinggal memenuhi persyaratan berdasarkan UU no 2 tahun 2011, bahwasanya tingkat provinsi alhamdulillah kami telah mencapai 100 persen, dan 75 persen di tingkat kabupaten, 35 persen di tingkat kecamatan seluruh Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). 

Ketiganya dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dan  UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas