Perintah Jokowi ke Jajaran soal PPKM Level 3 saat Nataru: Komunikasikan dengan Baik pada Masyarakat
Soal PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru, Jokowi minta jajaran kementerian komunikasikan dengan baik kepada masyarakat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Salah satunya, memastikan ketersediaan layanan kesehatan jika terjadi lonjakan.
"Saya minta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan kesiapan rumah sakit apabila terjadi lonjakan pasien sakit selama akhir Desember (2021) dan awal Januari 2022, terutama pemetaan situasi dan terutama di daerah yang berpotensi kasusnya meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia akan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), melansir Tribunnews.com.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Muhadjir mengatakan kebijakan ini dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Lonjakan Covid-19 Pasca Libur Nataru
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Falevi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.