Polri Tangkap Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ternyata Pelaku Dalam Pengaruh Obat Penenang
Polri menangkap pelaku yang menyebarkan pesan di WhatsApp (WA) terkait seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina, sehingga pada malam harinya pada 18.30 WIB, saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan," tukasnya.
Baca juga: Densus Waspadai Pesan Berantai Seruan Jihad untuk Lawan Personel yang Bertugas
Diketahui, beredar di media sosial (medsos) sebuah screenshot pesan di WhatsApp (WA) yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Selain melawan Densus, pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres.
"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama dan pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88," tulis pesan itu seperti dilihat, Jumat (19/11/2021).
Dalam pesan itu juga tertulis ajakan untuk membakar PolresPpolres dan menyerbu markas di Megamendung, Bogor.
"Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," sambungnya.
Seruan itu pun mendapat kecaman, di mana penyebar provokasinya diduga merupakan warga berinisial AW yang saat ini tinggal di Bandung, Jawa Barat.
"Tolong bapak aparat berwajib segera ditangkap si AW. Kalau tidak, kami sebagai masyarakat akan geruduk rumah dan tempat kerjaannya," tulis konten itu.