Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tangkap Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ternyata Pelaku Dalam Pengaruh Obat Penenang

Polri menangkap pelaku yang menyebarkan pesan di WhatsApp (WA) terkait seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Tangkap Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ternyata Pelaku Dalam Pengaruh Obat Penenang
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap pelaku yang menyebarkan pesan di WhatsApp (WA) terkait seruan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Pelaku ternyata merupakan warga Bandung berinisial AN.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AN ditangkap Polresta Bandung di rumahnya sejak Jumat 19 November 2021 lalu.

"Pelakunya berinisial AN. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal November 2021 jam 15.00 WIB, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ternyata, pelaku dalam pengaruh obat saat menyebarkan pesan berantai tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia

Dijelaskan Ramadhan, AN tengah terpengaruh obat Riklona alias obat penenang.

Berita Rekomendasi

Dia mengkonsumsi obat tersebut dengan jumlah yang tak wajar secara sekaligus.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting mengonsumsi obat jenis Riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir," ungkapnya.

Akibatnya, kata Ramadhan, pelaku hilang fokus dan mengalami kehilangan konsentrasi yang berujung tidak bisa mengendalikan diri. Dia pun menyebarkan pesan tersebut dalam kondisi pengaruh obat tersebut.

Baca juga: Soal Penangkapan Anggota MUI: Densus 88 Dituding Bertindak Berlebihan, Mahfud MD Beri Penjelasan

"Dampak dari Riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," ujarnya.

Namun demikian, Ramadhan menyatakan pelaku telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pelaku pun dilakukan pembinaan oleh penyidik Polri.

"Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini, pelaku telah dipulangkan ke rumahnya terhitung sejak Jumat (19/11/2021) malam.
Dia dipastikan tidak diproses hukum atas perbuatannya tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas