Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Aturannya

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Aturannya
Tribun Timur/Sanovra Jr
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru 2021 

- Tempat Perbelanjaan

- Destinasi wisata lokal

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu yaitu:

1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, apabila merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 terdapat aturan Perjalan pada saat PPKM Level 3.

Aturan Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Mobil Pribadi, Sepeda motor dan Transportasi Umum Jarak Jauh yang tertuang dalam Inmendagri No. 57 Tahun 2021:

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik

b. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan

c. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas