4 Poin Aturan Baru Soal Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Aparat Penegak Hukum
empat poin yang termuat dalam aturan baru soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat empat poin yang termuat dalam aturan baru soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Aturan tersebut termuat dalam ST (Surat Telegram) Panglima TNI Nomor: ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021.
Baca juga: Respons Mabes Polri Soal Penyidik Kini Tak Bisa Asal Panggil Prajurit TNI yang Hadapi Perkara
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam unggahan di akun Instagram resmi Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, @babinkum_tni, pada Senin (22/11/2021).
"Dasar: Adanya kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI," sebagaimana disampaikan dalam unggahan tersebut dikutip pada Selasa (23/11/2021).