Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Berikut adalah cara menghitung UMP dan UMK serta data apa saja yang diperlukan dalam perhitungan tersebut.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
freepik
Ilustrasi - Berikut adalah cara menghitung UMP dan UMK serta data apa saja yang diperlukan dalam perhitungan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Pekerja atau UMP tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09%.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak UMP akan Dipusatkan di 3 Wilayah, Istana, Balai Kota dan Kemnaker

Lantas, bagaimana perhitungan UMP dan UMK?

Cara Menghitung UMP dan UMK

Mengutip Kompas.com, untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data :

- Konsumsi rata-rata per kapita

BERITA REKOMENDASI

- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga

- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

- Pertumbuhan ekonomi

- Inflasi sebuah wilayah

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.


Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Baca juga: UMP 2022: Prediksi Ekonom dan Rencana Mogok 60 Serikat Pekerja

Daftar UMP 2022 di 27 Provinsi

Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 27 provinsi yang sudah ditetapkan:

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724

9. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487

10. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011

11. UMP tahun 2022 Jawa Timur: 1.891.567

12. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951

13. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203

14. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971

15. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

16. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497

17. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328

18. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516

19. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738

20. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

21. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

22. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595

23. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

24. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

25. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Artikel terkait UMP 2022

(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Ivany Atina Arbi) (Kontan.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas