Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Berikut adalah cara menghitung UMP dan UMK serta data apa saja yang diperlukan dalam perhitungan tersebut.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Pekerja atau UMP tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09%.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak UMP akan Dipusatkan di 3 Wilayah, Istana, Balai Kota dan Kemnaker
Lantas, bagaimana perhitungan UMP dan UMK?
Cara Menghitung UMP dan UMK
Mengutip Kompas.com, untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data :
- Konsumsi rata-rata per kapita
- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga
- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi sebuah wilayah
Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.
Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Baca juga: UMP 2022: Prediksi Ekonom dan Rencana Mogok 60 Serikat Pekerja
Daftar UMP 2022 di 27 Provinsi
Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 27 provinsi yang sudah ditetapkan:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
9. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
10. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
11. UMP tahun 2022 Jawa Timur: 1.891.567
12. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
13. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203
14. UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971
15. UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
16. UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
17. UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
18. UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
19. UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
20. UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
21. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
22. UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
23. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
24. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
25. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932
27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.
(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Ivany Atina Arbi) (Kontan.co.id)