Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021: Siapkan Dokumen dan Taati Protokol Kesehatan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
b. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
d. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
e. Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
f. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid
3. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
4. Peserta wajib mengenakan:
- Pakaian rapi dan sopan
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal);
- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
5. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin
Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
7. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
8. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait SKB