Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
Terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno lewat kuasa hukumnya sempat meluruskan dakwaan jaksa KPK terkait kesepakatan nilai pajak Bank Panin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (23/11/2021).
Terdakwa dalam perkara ini, yakni pegawai DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari staf bagian pajak PT Bank Pan Indonesia.
Terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno lewat kuasa hukumnya sempat meluruskan dakwaan jaksa KPK terkait kesepakatan nilai pajak Bank Panin.
Dalam dakwaan disebutkan pada 3 Agustus 2018 terjadi pembahasan akhir nilai pajak Bank Panin oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor DJP.
Pembahasan tersebut dipandang hanya formalitas.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Penyuap Angin Prayitno Cs Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mumin Ali
Alasannya nilai pajak Bank Panin sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.
"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staf pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," kata kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Menurut Syaefullah, terungkap Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dengan pernyataan tidak setuju. Sebab berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya, bahwa nilai untuk PPh Badan semestinya nihil.
"Karena tidak sesuai dengan perhitungan staf pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP nomor PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," kata dia.
Baca juga: KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Dalam surat sanggahan itu, Bank Panin meminta tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut.
Namun, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB terbit.
"Dalam rapat tersebut Tim Pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil Pemeriksaan Tim Pajak atas kurang Bayar PPh Badan sebesar Rp303 miliar. Pada risalah tersebut, menyatakan sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim Pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB)," jelas dia.
Lantaran tak setuju atas surat SKPKB, PT Bank Panin kata Syaefullah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama.