Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
Terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno lewat kuasa hukumnya sempat meluruskan dakwaan jaksa KPK terkait kesepakatan nilai pajak Bank Panin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Permohonan Pengurangan dan Pembatalan ini sebagian diterima Ditjen Pajak sehingga PT Bank Panin menerima pengembalian kelebihan Pembayaran sebagian sebesar Rp160,3 miliar.
Terhadap sisa kekurangan bayar sebesar Rp134,3 miliar, PT Bank Panin mengajukan gugatan dan hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Pajak.
Baca juga: KPK Usut Pemberian Fasilitas Mewah kepada Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji
"Dari fakta persidangan sejauh ini ternyata keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang terdiri dari para staf perpajakan PT Bank Panin bertolak belakang dengan surat dakwaan yang mengatakan bahwa pembahasan akhir yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan Wajib Pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir," katanya.
Dakwaan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani
Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar.
Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.
Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.