Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas

Terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno lewat kuasa hukumnya sempat meluruskan dakwaan jaksa KPK terkait kesepakatan nilai pajak Bank Panin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (23/11/2021).

Terdakwa dalam perkara ini, yakni pegawai DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari staf bagian pajak PT Bank Pan Indonesia.

Terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno lewat kuasa hukumnya sempat meluruskan dakwaan jaksa KPK terkait kesepakatan nilai pajak Bank Panin.

Dalam dakwaan disebutkan pada 3 Agustus 2018 terjadi pembahasan akhir nilai pajak Bank Panin oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor DJP.

Pembahasan tersebut dipandang hanya formalitas.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Penyuap Angin Prayitno Cs Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Mumin Ali

Alasannya nilai pajak Bank Panin sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

Berita Rekomendasi

"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staf pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," kata kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Menurut Syaefullah, terungkap Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dengan pernyataan tidak setuju. Sebab berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya, bahwa nilai untuk PPh Badan semestinya nihil.

"Karena tidak sesuai dengan perhitungan staf pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP nomor PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," kata dia.

Baca juga: KPK Diminta Libatkan BPK dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Dalam surat sanggahan itu, Bank Panin meminta tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut.

Namun, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB terbit.

"Dalam rapat tersebut Tim Pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil Pemeriksaan Tim Pajak atas kurang Bayar PPh Badan sebesar Rp303 miliar. Pada risalah tersebut, menyatakan sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim Pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB)," jelas dia.

Lantaran tak setuju atas surat SKPKB, PT Bank Panin kata Syaefullah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama.

Permohonan Pengurangan dan Pembatalan ini sebagian diterima Ditjen Pajak sehingga PT Bank Panin menerima pengembalian kelebihan Pembayaran sebagian sebesar Rp160,3 miliar.

Terhadap sisa kekurangan bayar sebesar Rp134,3 miliar, PT Bank Panin mengajukan gugatan dan hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Pajak.

Baca juga: KPK Usut Pemberian Fasilitas Mewah kepada Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji

"Dari fakta persidangan sejauh ini ternyata keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang terdiri dari para staf perpajakan PT Bank Panin bertolak belakang dengan surat dakwaan yang mengatakan bahwa pembahasan akhir yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan Wajib Pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir," katanya.

Dakwaan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani

Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar.

Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas