RESMI, Ini Rincian 27 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2022, Rata-Rata Naik 1,09 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022. Ini rincian UMP 2022 di 27 provinsi
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
23. UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
24. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
25. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932
27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.
Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
Baca juga: UMP 2022: Prediksi Ekonom dan Rencana Mogok 60 Serikat Pekerja
Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id)