UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Pjs Gubernur Sulawesi Utara memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya sama dengan tahun ini yakni Rp 3.310.723
Penulis: Dewi Agustina
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Papua Peringkat Kedua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Ridwan menambahkan, UMP tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.
"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 akan melibatkan banyak pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih, dan lainnya.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.
Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur. Gubernur diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Sedangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 20 November.
Sulawesi Utara
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya akan sama dengan tahun ini yaitu Rp 3.310.723.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak UMP akan Dipusatkan di 3 Wilayah, Istana, Balai Kota dan Kemnaker
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020.