Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat

Pjs Gubernur Sulawesi Utara memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya sama dengan tahun ini yakni Rp 3.310.723

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

"Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Fatoni tidak menaikkan UMP Sulut karena berpatokan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.310.723," ujar dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selain itu, upah minimum tidak dinaikkan karena perekonomian Sulut dianggap masih terganggu akibat wabah virus corona.

Sebagai informasi, besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua. UMP Jakarta adalah Rp 4.416.186. Sedangkan UMP Papua Rp 3.516.700.

UMP Bangka Belitung

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp 3.264.884.

Berita Rekomendasi

UMP Bangka Belitung tersebut mengalami kenaikan sebesar sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Nilai UMP tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman recara resmi, Jumat (19/11/2021) di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel.

Dalam format penghitungan yang telah dilakukan itu, gubernur menyampaikan UMP Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Artinya, UMP Babel Tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884. Kebijakan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022.

"Angka ini Insya Allah sudah menjadi dasar untuk membayar upah para karyawan kita. Namun, perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Terkhusus pada perusahaan terkait dengan pariwisata di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM. Ini sangat memberi dampak yang besar, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus untuk melakukan konsultasi, " kata Gubernur Erzaldi, dalam menyampaikan pengumuman UMP, Jumat (19/11/2021) di kantor gubernur.

Dia menambahkan, kedepan berkaitan dengan pengupahan pemprov berencana bakal membuat tim untuk menjalankan sistem penetapan struktur dan skala upah (Susu).

Baca juga: Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat

Menurutnya, dalam menentukan Susu tersebut tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja akan difasilitasi oleh tenaga fungional Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya, sehingga struktur dan skala upah ini akan mutlak dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas