AHY soal PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden,
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal ditolaknya gugatan Kubu Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurutnya, keputusan tersebut memberi pesan hangat bagi demokrasi sebagai tanda kemenangan bagi rakyat.
"Keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat, yang berusaha dirampas oleh KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum," kata AHY dalam rekaman video di konferensi pers yang diselenggarakan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Dia menyebut keputusan PTUN tersebut juga telah telah mengkonfirmasi keyakinan publik.
"Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," kata AHY.
Dia merunut berbagai macam peristiwa yang membawa KSP Moeldoko terlibat dalam kudeta Partai Demokrat
"Sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden, ia hadir di KLB illegal; kemudian permohonan kepengurusan dari hasil KLB illegal itu ditolak oleh Kemenkumham, maka tidak bisa lagi dibilang KSP Moeldoko tidak serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, ketika ia aktif mengumpulkan orang-orangnya dalam proses hukum ini," katanya.
AHY pun menyampaikan apresiasi dan rasa hormatnya kepada seluruh pihak.
"Kepada para Hakim di Mahkamah Agung, jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, jajaran Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham, Tim Hukum Partai Demokrat, para penggiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi pakar hukum, rekan-rekan pemimpin redaksi dan para jurnalis, serta segenap pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat," pungkasnya.
Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Demokrat Kubu Moeldoko: Masih Ada Langkah Hukum Lain
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.
Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.