Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021

Berikut link jadwal, ketentuan, dan tata tertib SKB CPNS Kemenhub 2021 yang akan dimulai pada 27 November-11 Desember 2021.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut link jadwal, ketentuan, dan tata tertib SKB CPNS Kemenhub 2021 yang akan dimulai pada 27 November-11 Desember 2021. 

c) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

6. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Pelaksanaan Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa

a. Peserta wajib mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan dalam Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa pada laman cpns.dephub.go.id dengan rincian dokumen sebagai berikut:

1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk peserta disabilitas);

2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (Sp.OG) (khusus untuk pelamar wanita yang sedang mengandung/hamil);

3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis Radiologi (Sp.Rad) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;

Berita Rekomendasi

4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil interpretasi dari dokter spesialis jantung (Sp.JP) atau dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;

5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil interpretasi dari dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;

6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari dokter spesialis kedokteran mata (Sp.M) yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;

7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021;

8. Asli Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 10.000 wajib menggunakan meterai tempela atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya dan ditandatangani dengan pena biru sesuai format pada lampiran II pengumuman (penggunaan materai digital tidak diperkenankan).


b. Peserta wajib mengunggah seluruh dokumen-dokumen kesehatan dan surat pernyataan keasliaan dokumen yang dipersyaratkan dalam kurun waktu mulai tanggal 22 November sampai dengan 6 Desember 2021 pada kaman website cpns.dephub.go.id dengan menggunakan NIK, Nomor Peserta, dan Nomor Ijazah sesuai dengan yang diinput saat melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

c. Bagi peserta yang tidak dan belum mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen yang dipersyaratakan sampai tanggal 6 Desember 2021 maka peserta dinyatakan tidak hadir dan panitia berhak membatalkan dan menggugurkan keikutsertaan sebagai peserta ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas