Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja DPR Tegaskan RUU TPKS Tak Atur Ranah Privat: yang Diatur Tindak Kekerasan

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan RUU tersebut tidak mengatur soal urusan pribadi seks masyarakat luas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Panja DPR Tegaskan RUU TPKS Tak Atur Ranah Privat: yang Diatur Tindak Kekerasan
Rizki Sandi Saputra
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021). 

Selain bagi korban, politisi NasDem itu mengatakan RUU TPKS juga akan menjadi aturan acuan bagi aparat hukum dalam bertindak menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

"Polisi dan jaksa itu perlu hukum yang tertulis. Jadi aparat penegak hukum, ya polisi, ya jaksa, ketika ada kasus-kasus kekerasan seksual dengan beberapa kategori dan jenisnya itu, dia bisa bertindak," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi yang terdapat dalam panitia kerja (Panja) menyepakati nama rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Tercatat, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak menyetujui nama tersebut.

Baca juga: Fraksi PKS Sebut Kekerasan Seksual Online Perlu Diakomodasi Dalam RUU TPKS

Anggota Panja Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menjelaskan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan.

Pasalnya, ada sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terdapat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," ujar Al Muzzammil dalam rapat panja RUU TPKS, Rabu (17/11/2021).

Berita Rekomendasi

Muzamil menjelaskan, pasal-pasal soal kesusilaan dan kekerasan seksual sudah dibahas dalam RKUHP oleh Komisi III DPR, tetapi belum disahkan, karena polemik dari hadirnya pasal penghinaan terhadap presiden.

"Maka kami anggap apa yang kita lakukan sekarang menyisakan satu norma berbahaya, yaitu aspek non kekerasan menjadi satu yang tidak diatur. Kalau tidak diatur artinya itu menjadi sesuatu yang ditolerir, tidak ada sanksi," ujar Al Muzzammil.

Muzamil memastikan PKS sangat mendukung upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.

"Tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," sambungnya.

Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf
 Al Muzzammil Yusuf (TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita)

Sementara itu, anggota Panja Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Seksual.

"Judul mengenai tindak pidana seksual ini bisa gunakan yurisprudensi dari judul UU Tipikor yang di dalamnya mengatur pencegahan, peran serta masyarakat, jenis pidana seksual, dan lainnya," ujar Illiza.

Meski Fraksi PKS dan PPP tak menyetujui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap menyepakati nama RUU TPKS.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan, tujuh fraksi telah menyepakati nama tersebut.

"Pada akhirnya panja sepakat kalau judulnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Willy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas