Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022. 

Jumlah tersebut naik Rp 99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.

5. Kabupaten Gunungkidul, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.900.000.

Jumlah tersebut naik Rp 130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.

Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 di 31 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Separuh Pengusaha Kesulitan Bayar Upah

Menanggapi penetapan UMK DIY, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, mengeklaim baru separuh perusahaan yang mampu membayar sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Setidaknya ada sekitar 50 sampai 60 persen perusahaan yang mampu membayar upah sesuai ketentuan," kata Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).

Ia mengatakan, banyak perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul bukanlah dalam skala yang besar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pekerja di Gunungkidul cenderung mudah untuk diajak negosiasi soal upah.

Selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak, upah rendah tidak jadi masalah.

"Banyak pekerja yang memilih diam meski upahnya di bawah standar UMK," ucap Budi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Pihaknya, berharap jika perusahaan mampu bisa membayar buruh dengan standar UMK dan jika sudah dipenuhi buruh juga harus bekerja secara profesional.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Heru Tricahyanto mengakui hal itu.

Tetapi ada beberapa faktor, di antaranya ketidakpatuhan atau bisa juga ketidakmampuan.

Ketidakmampuan ini bisa ditemukan untuk pengusaha skala kecil atau mikro.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas