Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022."
"Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” jelas Sri Sultan.
Terkait sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan.
“Kami tidak perlu masukkan (sanksi) apa saja yang ada, yang penting dengan begitu, saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada."
"Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” tambah Sri Sultan.
Besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY tahun 2022
Berikut ini rincian UMK Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2022, dikutip Tribunnews.com dari Jogjaprov.go.id:
1. Kota Yogyakarta, UMK 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.
Jumlah tersebut naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
2. Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.
Jumlah tersebut naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.
3. Kabupaten Bantul UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.916.848.
Jumlah tersebut naik Rp 74.388 atau 4,04, persen dari tahun 2021.
4. Kabupaten Kulonprogo, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.904.275.