Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022. 

Dia menjelaskan, UU Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga sudah menyebutkan bahwa standar UKM dikecualikan bagi sektor usaha mikro.

Merujuk pada regulasi itu, upah pekerja di usaha mikro ditentukan sesuai kesepakatan.

Namun, tetap ada indikator yang mendasari.

"Seperti paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan minimal 25 persen di atas batas garis kemiskinan di tingkat provinsi," kata Heru.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

Simak berita lainnya terkait Upah Minumum 2022

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas